NASIONAL, korantangsel.com – (Kota Tangerang Selatan) Sebanyak 13.970 botol minuman keras (miras) dimusnahkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan,Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil razia dan penertiban sepanjang tahun 2025 di sejumlah wilayah Tangsel.(26/11/2025)
Pemusnahan
miras berlangsung di halaman kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan
dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Wakil
Wali Kota Pilar Saga Ichsan, Ketua DPRD Tangsel, Sekretaris
Daerah, Kasatpol PP, serta perwakilan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD).
Dalam
sambutannya, Wali Kota Benyamin Davnie menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan
miras bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam
menjaga lingkungan masyarakat, terutama generasi muda.
“Barang
bukti minuman beralkohol ini bukan sekadar ceremony, ini bentuk komitmen kita
untuk mewujudkan Kota Tangerang Selatan yang cerdas, modern, dan religious.
Selain itu, untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari dampak
negatif minuman beralkohol,” tegas Benyamin.
Sementara
itu, Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, menjelaskan bahwa ribuan
botol miras yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis dan merek. Seluruh
barang bukti tersebut disita dari hasil razia di tempat hiburan malam dan
toko-toko yang menjual alkohol tanpa izin.
"Pemusnahan
miras ini merupakan hasil penyitaan dari awal tahun hingga November. Jumlahnya
ada 13.970 botol dari berbagai jenis minuman,” ujarnya.
Proses
pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat dan disaksikan langsung oleh
jajaran pemerintah daerah. Kegiatan ini sekaligus menjadi rangkaian
peringatan Hari Ulang Tahun ke-17 Kota Tangerang Selatan.
Melalui
kegiatan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman,
tertib, dan sehat bagi masyarakat.
(korantangsel.com
- mega)





