TANGERANG SELATAN, korantangsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan bersama jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sintetis lintas daerah, Sabtu (20/9/2025). Sebanyak sembilan tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 21,2 kilogram, yang diperkirakan mampu menyelamatkan hingga dua juta jiwa dari bahaya narkoba.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K.,
M.Si., menjelaskan pengungkapan besar ini merupakan hasil kerja keras tim
gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Pardiman, S.H., M.H.
Penangkapan Pertama: Serpong
Pada Kamis (7/8/2025) dini hari, Satresnarkoba Polres Tangsel
mengamankan dua tersangka, AS (30) dan FF (27), di kawasan Lampu Merah Gading
Serpong, Jalan Serpong Raya. Polisi menyita 64,79 gram narkotika sintetis
berbentuk daun kering yang diperoleh melalui transaksi online di
Instagram. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah
Serpong.
Penangkapan Kedua: Cianjur
Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, tim menggerebek sebuah
lokasi di Jalan Sindanglaya Raya, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Empat
tersangka, AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18), berhasil ditangkap. Dari
lokasi tersebut, polisi menyita 2.839 gram narkotika sintetis serta
tiga timbangan digital. Barang haram ini dibeli secara online dari akun
Instagram Ir.REVOLUUSIONER dan akan diedarkan melalui akun COWBOYJUNKIES.PROJECT.
Penangkapan Ketiga: Yogyakarta – Bekasi
Senin (15/9/2025) malam, tiga tersangka lainnya, MR (23), LR (26), dan
BN (26), diringkus di sebuah homestay di Pogung Kidul, Sleman, Yogyakarta. Dari
pengembangan kasus, polisi menemukan lokasi penyimpanan sekaligus laboratorium
rumahan di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang Selatan, Bekasi.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
7.700 gram serbuk mengandung MDMB PINACA
3.900 ml cairan mengandung MDMB-4en PINACA
124,5 gram selai mengandung MDMB-4en PINACA
4.260 ml cairan 5-Bromo-1-Pentene
2.400 gram serbuk Potassium Carbonat
Berbagai peralatan masak laboratorium.
Tersangka MR berperan sebagai pemasok bibit narkotika sintetis
berbentuk serbuk dan cairan, sedangkan LR bertugas meracik bahan tersebut
menjadi produk siap edar. Polisi kini masih memburu dua orang yang masuk daftar
pencarian orang (DPO), yakni SB dan SD, yang diduga terlibat dalam pengadaan
bahan baku langsung dari China.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman bervariasi: AS dan FF: Pasal 114 ayat (1)
subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman penjara 5–20
tahun.
AF, RA, IB, dan RY: Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2)
subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati,
seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
MR, LR, dan BN: Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) jo Pasal
132 ayat (1), dengan ancaman hukuman serupa.
“Dengan pengungkapan ini, kami berharap masyarakat lebih waspada
terhadap peredaran narkoba, khususnya modus jual-beli lewat platform digital
yang semakin marak digunakan para pelaku,” tegas AKBP Victor. (Korantangsel.com
– mega)





