BREAKING NEWS

Saturday, September 20, 2025

Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis 21,2 Kg, 9 Tersangka Diamankan


TANGERANG SELATAN, korantangsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan bersama jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sintetis lintas daerah, Sabtu (20/9/2025). Sebanyak sembilan tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 21,2 kilogram, yang diperkirakan mampu menyelamatkan hingga dua juta jiwa dari bahaya narkoba.

 

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan besar ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Pardiman, S.H., M.H.

 


Penangkapan Pertama: Serpong

Pada Kamis (7/8/2025) dini hari, Satresnarkoba Polres Tangsel mengamankan dua tersangka, AS (30) dan FF (27), di kawasan Lampu Merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya. Polisi menyita 64,79 gram narkotika sintetis berbentuk daun kering yang diperoleh melalui transaksi online di Instagram. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Serpong.

 

Penangkapan Kedua: Cianjur

Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, tim menggerebek sebuah lokasi di Jalan Sindanglaya Raya, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Empat tersangka, AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18), berhasil ditangkap. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 2.839 gram narkotika sintetis serta tiga timbangan digital. Barang haram ini dibeli secara online dari akun Instagram Ir.REVOLUUSIONER dan akan diedarkan melalui akun COWBOYJUNKIES.PROJECT.

 

Penangkapan Ketiga: Yogyakarta – Bekasi

Senin (15/9/2025) malam, tiga tersangka lainnya, MR (23), LR (26), dan BN (26), diringkus di sebuah homestay di Pogung Kidul, Sleman, Yogyakarta. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan lokasi penyimpanan sekaligus laboratorium rumahan di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang Selatan, Bekasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

 

7.700 gram serbuk mengandung MDMB PINACA

3.900 ml cairan mengandung MDMB-4en PINACA

124,5 gram selai mengandung MDMB-4en PINACA

4.260 ml cairan 5-Bromo-1-Pentene

2.400 gram serbuk Potassium Carbonat

 

Berbagai peralatan masak laboratorium.

Tersangka MR berperan sebagai pemasok bibit narkotika sintetis berbentuk serbuk dan cairan, sedangkan LR bertugas meracik bahan tersebut menjadi produk siap edar. Polisi kini masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni SB dan SD, yang diduga terlibat dalam pengadaan bahan baku langsung dari China.

 

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman bervariasi: AS dan FF: Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman penjara 5–20 tahun.

AF, RA, IB, dan RY: Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

MR, LR, dan BN: Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman serupa.

 

“Dengan pengungkapan ini, kami berharap masyarakat lebih waspada terhadap peredaran narkoba, khususnya modus jual-beli lewat platform digital yang semakin marak digunakan para pelaku,” tegas AKBP Victor. (Korantangsel.com – mega)

 









Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes