TANGERANG SELATAN, korantangsel.com – Sebanyak 853 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Tangerang Selatan resmi dilantik pada Selasa (30/09/2025). Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Aula Gedung STAN, Jl. Bintaro Utama Sektor 5, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren.
Para PPPK yang dilantik terbagi dalam tiga kelompok besar, yakni tenaga
teknis di kecamatan dan kelurahan, tenaga pengajar, serta tenaga kesehatan yang
sebelumnya belum sempat mengikuti seleksi. Secara keseluruhan, sudah lebih dari
7.000 tenaga sukarela di Kota Tangsel yang resmi diangkat menjadi PPPK.
Dalam sambutannya Wali Kota Benyamin menegaskan agar para PPPK dapat
bekerja profesional, menjaga moral, serta mematuhi peraturan yang berlaku,
khususnya di tengah kemajuan teknologi komunikasi.
“Karena mereka bagian dari ASN, maka harus cerdas mengawal
pekerjaannya. Jangan sampai salah gunakan teknologi, jagalah sikap, moral, dan
patuhi perundang-undangan,” ujarnya.
Benyamin menambahkan, ASN yang dilantik telah terikat sumpah dan
perjanjian kerja, sehingga diharapkan dapat bekerja optimal sekaligus siap
menerima sanksi apabila melanggar aturan.
“Harapan saya, mereka bekerja profesional, karena sudah diikat sumpah
dan perjanjian kerja. Jika melanggar, tentu ada sanksi yang menanti,” tegasnya.
Di sisi lain, Benyamin juga mengungkapkan adanya 11 ASN yang
diberhentikan karena indisipliner. Mereka terbukti absen kerja lebih dari 10
hari tanpa keterangan, bahkan ada yang tidak masuk kerja hingga satu tahun.
“Sebelas ASN itu sudah dipecat. Statusnya ASN, sedang diproses oleh tim
penilai kinerja. Jadi jangan main-main, saya akan tindak tegas,” pungkasnya. (korantangsel.com-mega)





