TANGERANG SELATAN, korantangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama unsur empat pilar, yakni TNI, Polri, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat, melakukan penertiban terhadap lahan milik Dinas Perhubungan yang terletak di Jalan Ir. H. Djuanda, Ciputat. Lahan tersebut diduga telah lama beralih fungsi dan dipenuhi bangunan liar tanpa izin.(23/06/2025)
Beberapa bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut diketahui digunakan
sebagai tempat karaoke dan diduga menimbulkan gangguan kenyamanan warga
sekitar. Ketua RW setempat mengungkapkan, kebisingan dari tempat karaoke yang
beroperasi hingga malam hari telah lama menjadi keluhan masyarakat.
Penertiban yang dilaksanakan hari ini dimulai dengan merobohkan bangunan
liar, termasuk tempat karaoke, serta dilakukan pemutusan aliran listrik di
kawasan tersebut. Proses penertiban berlangsung lancar dengan pengawalan ketat
dari aparat kepolisian dan TNI.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, H. Pilar Saga Ichsan, hadir langsung
memimpin jalannya penertiban. Ia didampingi oleh Anggota DPRD Tangsel Linda
Eviyanti, Camat Ciputat H. Mamat, S.E., M.M., Lurah Ciputat Iwan Pristisya,
serta tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat.
Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, Linda Eviyanti, menegaskan bahwa
kehadirannya dalam kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan fungsi
pengawasan sebagai anggota legislatif. Ia berharap proses penertiban dapat
berlangsung secara humanis dan tetap memberikan solusi bagi warga terdampak.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Untuk sekitar 30
Kepala Keluarga yang selama ini tinggal di lokasi tersebut, akan diberikan
waktu dan solusi untuk relokasi secara layak,” ujarnya.
Dalam proses dialog antara petugas dan warga, disepakati bahwa warga
bersedia secara kooperatif mengosongkan lahan tersebut. Pemerintah memberikan
waktu lima hari ke depan bagi warga untuk mempersiapkan perpindahan dan
pengeluaran barang-barang milik mereka.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota
Tangerang Selatan dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan aturan pemanfaatan
lahan, serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh
masyarakat. (korantangsel.com-mega)