TANGERANG SELATAN, korantangsel.com– Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kembali melaksanakan penertiban rutin terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Aria Putra, Ciputat. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di kawasan pasar Ciputat yang kerap mengalami kemacetan akibat aktivitas PKL di luar ar ea yang telah ditentukan. (15/6/25)
Kegiatan penertiban ini melibatkan unsur gabungan dari berbagai instansi,
yakni Satpol-PP Kota Tangsel, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta aparat
kelurahan dari dua wilayah yaitu Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, S.Sos, dan
Lurah Ciputat Iwan Pristiasya. Operasi dilakukan malam dengan menyisir
area-area yang kerap digunakan PKL untuk menggelar dagangannya di sepanjang
bahu jalan.
Namun, kegiatan penertiban ini tidak sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah
pedagang melakukan aksi protes dan menyampaikan keberatan atas tindakan
petugas. Mereka meminta toleransi agar diperbolehkan tetap berjualan pada malam
hari ini, dengan alasan bahwa sebagian besar dari mereka sudah membeli stok
dagangan, seperti sayur-mayur, untuk dijual.
“Kami minta diberi kesempatan malam ini saja, besok kami siap pindah atau
ikut aturan,” ujar salah satu PKL yang enggan disebut namanya. Para pedagang
mengaku kesulitan mencari tempat usaha yang layak dan berharap pemerintah bisa
memberikan solusi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha kecil mereka.
Lurah Cipayung, Dini Nurlianti, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya
memahami keluhan para pedagang, namun penertiban tetap dilakukan demi menjaga
ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan. “Kami tidak melarang masyarakat
untuk berjualan, tapi harus pada tempat yang sesuai dengan aturan. Penertiban
ini juga demi keamanan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Satpol-PP menegaskan bahwa operasi ini akan terus
dilakukan secara berkala, dan ke depan diharapkan tidak ada lagi PKL yang memaksakan
diri berdagang di lokasi-lokasi yang mengganggu lalu lintas dan melanggar
ketentuan peraturan daerah.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui dinas terkait tengah menyiapkan
alternatif penataan ulang lokasi-lokasi usaha mikro agar para pedagang tetap
bisa menjalankan usahanya dengan tertib dan tidak merugikan kepentingan umum.
(Korantangsel.com-mega)