TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Akibat pembagian harta warisan peninggalan orangtua yang berkepanjangan, seorang pria berinisial F (52) di Tangerang Selatan tega membunuh kakak kandungnya berinisial N (65).
Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang menuturkan, peristiwa terjadi di depan Jalan Warung Dirman, Kelurahan Bambu Apus,Kecamatan Pamulang, Tangsel. Di mana, pelaku kesal terhadap kakaknya yang diduga menggadaikan rumah warisan orangtua tanpa memberikan hasil.
Selain itu, lanjutnya, sang kakak (korban,red) kerap berucap kata yang merendahkan harga diri pelaku, hingga kekesalan memuncak dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Ia menjelaskan pembunuhan bermula dari laporan masyarakatdan pada Rabu (30/4/2025), yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki meninggal dunia di lokasi dengan luka bacokan pada bagian pundak kiri sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Warung Diman.
"Pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam berupa celurit, dan di hari kejadian pelaku melihat korban melintas dengan sepeda motor. Selanjutnya, pelaku menggayungkan celurit ke arah perut kiri korban. Berhasil dihindari korban, lalu pelaku mengayunkan celurit kedua kalinya dan mengenai pundak hingga luka fatal," paparnya.
"Akhirnya, kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pamulang," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Victor mengaku pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) dan/atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling tinggi seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegasnya. (korantangsel.com-mega)