BREAKING NEWS

Thursday, January 25, 2024

Miris, APK Anak Mantan Wakil Walikota Dibiarkan Mejeng di SMPN 18 ?

Miris, APK Anak Mantan Wakil Walikota Dibiarkan Mejeng di SMPN 18 ?


Tangerang Raya, Korantangsel.com - SMPN 18 Kota Tangerang disinyalir melakukan pembiaran atas pemasangan alat peraga kampanye dilingkungan sekolah tersebut.


Dari pantauan dilokasi pada kamis (25/1/2024) terdapat tiga alat peraga kampanye yang terpasang salahsatunya berasal Ika Lestari calon anggota legislatif dari partai Golkar yang juga putri kandung dari mantan wakil walikota Tangerang.


Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Alat Peraga kampanye tersebut sudah terpasang dipagar sekolah sejak sebulan lalu.


"Yang pastimah udah dari desember lalu, yang kita sayangkan sekolah diem aja dipasangin spanduk caleg ya kita mah warga awam yang cuma tau kalau APK ngga boleh sembarangan dipasang," kata warga.


Warga menilai, pihak sekolah terkesan membiarkan alat peraga kampanye (APK) terpampang di SMPN 18 lantaran terpampang jelas photo mantan wakil walikota Tangerang Sachrudin berdampingan dengan putrinya Ika Lestari.


"Ngga begitu juga dong, semua juga harus taat aturan, kalau begini kan kita bisa negatif thinking ama SMP 18," ujarnya.


untuk diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, bahan kampanye dapat disebarkan, ditempelkan, dan dipasang saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum.


Ada sejumlah tempat yang dilarang ditempel bahan kampanye. Merujuk Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tempat-tempat yang dilarang itu yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.


Larangan penempelan bahan kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta sarana dan prasarana milik publik juga meliputi halaman, pagar, dan tembok.


Sayangnya hingga berita ini dilansir, Pihak SMPN 18 Kota Tangerang masih belum memberikan klarifikasi atas persoalan tersebut, wartawan sudah mencoba menghubungi Humas dari SMPN 18 namun tidak merespon.(Sn/cenks)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes