BREAKING NEWS

Wednesday, April 12, 2023

AHLI PIDANA TEGASKAN LOCUS DELICTINYA KELIRU BUKAN DI TANGERANG

AHLI PIDANA TEGASKAN LOCUS DELICTINYA KELIRU BUKAN DI TANGERANG


Tangerang Raya, Korantangsel.com- Disoal sidang kasus dugaan tindak pidana penadahan atas adanya laporan dari salah satu karyawan PT Erecel Indonesia, kembali di gelar, pada Selasa (11/4/23).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 pada Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tersebut, atas Persidangan terhadap 2 (dua) orang terdakwa yakni 1. M. Ulin Nuha Bin Abdul Rosyid yang bertempat tinggal di Jepara Jawa Tengah dan Wawan Irwansyah Bin Hasan yang bertempat tinggal di Bekasi Jawa Barat ini  dipimpin oleh Ketua Majelis Wadji Pranomo, S.H., M.H. 

"Sidang hari ini kan agendanya memang mendengarkan keterangan saksi A de Charge,yakni  saksi yang meringankan Para Terdakwa. Jadi baik PH dari Terdakwa I maupun kami selaku PH dari Terdakwa II tadi telah menghadirkan saksi yang meringankan, hanya saja untuk terdakwa II tadi kita juga menghadirkan Ahli Pidana untuk didengar keterangan, terkait Locus Delicti dan Tempus Delictinya" kata Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H. selaku Penasihat Hukum dari Wawan Irwansyah Bin Hasan.

"Jadi saksi A de Charge sebagai saksi fakta tadi ada 3 (tiga) orang saksi, 1 orang saksi dari Jepara, dan 2 orang saksi dari Bekasi, serta Keterangan Ahli Pidana dari kampus UNISSULA Semarang, yakni Bpk. Dr. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Saya rasa sangat jelas pendapat Ahli Pidana yang tadi kita dengar penjelasannya, bahwa Dakwaan dalam kasus ini Batal Demi Hukum dan Para Terdakwa tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban secara Pidana," tambahnya.

Dalam sidang keterangan saksi dan Keterangan Ahli yang berlangsung sekitar 3 jam ini Bedi menjelaskan, bahwa dirinya tambah yakin bahwa Para Terdakwa dalam kasus ini hanyalah Korban, karena Para terdakwa tidak mengetahui sama sekali barang yang dibelinya adalah dari hasil kejahatan.

"Bahkan klien kami tidak mengetahui bahwa penjual itu sedang menjalani hukuman di Lembaga pemasyarakatan Madiun, juga sangat jelas klien kami saat ditawarkan oleh Arif Ainur alias Jeky yang sedang menjalani hukuman sebagai Narapidana di Lapas Madiun itu menunjukkan bukti pembeliannya dari PT ERECEL INDONESIA sehingga klien kami patut menduga bahwa itu milik dari saudara Arif Ainur Alias Jeky dari membeli secara sah, sehingga barang yang dibeli oleh klien kami pun sah dan legal secara hukum pemiliknya," ujarnya.

Saat ditanya mengenai apakah kliennya akan lepas dari pasal 480 KUHP dan pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan oleh penunut umum dirinya mengatakan, akan menunggu hasil dari tuntutan yang akan di berikan.

"Sidang hari ini tadi kan sama-sama kita saksikan setelah keterangan saksi A de Charge dan Keterangan Ahli Pidana, langsung dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para Terdakwa. Adapun agenda sidang selanjutnya hari Selasa tanggal 18 April 2023, adalah Tuntutan dari Penuntut Umum. Nah kita lihat saja nanti bagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua Terdakwa?," imbuhnya.

AHLI PIDANA TEGASKAN LOCUS DELICTINYA KELIRU BUKAN DI TANGERANG


Lebih lanjut, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H. selaku PH dari Terdakwa Wawan Irwansyah bin Hasan mangatakan, bahwa dari kedua keterangan Terdakwa tadi mereka membantah bahwa mereka mengetahui barang yang dibelinya adalah hasil kejahatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Dari fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan sampai hari ini, sebetulnya kami sudah dapat membantah apa-apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada 3 poin terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang tidak dapat kami bantahkan. pertama Waktu dan tempat Kejadian perkara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum telah salah dan keliru. Kemudian unsur yang menjadi elemen penting dalam pasal 480 KUHP itu berupa Terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menduga barang yang dibelinya adalah hasil kejahatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucapnya.

Lebih lanjut Bedi mengatakan, bahwa seharusnya tidak ada pilihan lain bagi hakim dalam memutuskan perkara ini kecuali membebaskan Para Terdakwa atau Menyatakan Para terdakwa Lepas dari segala Tuntutan Hukum.

" Pertimbangannya adalah dakwaan cacat hukum karena salah menentukan waktu dan tempat kejadian perkaranya, serta Unsur Tindak Pidananya tidak Terpenuhi, atau bisa juga majelis hakim berpendapat dakwaan itu terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi perbuatan pidana tersebut tidak mengandung unsur kesalahan karena para terdakwa tidak mengetahui dan patut menduga barang yang dibelinya itu sah kepemilikannya atau legal secara hukum keperdataan. Tapi kami tidak mau mendahulukan keputusan hakim, apalagi proses persidangan ini baru tahap penuntutan, tentu kami akan mengulas kembali secara rinci dalam pledoi atau pembelaan kami nanti," ucapnya.

Dirinya berharap Pengadilan Negeri Tangerang dapat mengambil langkah dan putusan yang tepat.

"Semoga saja majelis hakim dengan keyakinannya nanti berdasarkan keilmuan hukum pidananya, sehingga akan sama dengan kami penilaiannya terhadap kasus ini. Dan kami yakin klien kami adalah Korban dari Narapidana," pungkas Bedi menutup pernyataannya. (Sn)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes