TANGERANG RAYA, KORANTANGSEL.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus melakukan upaya untuk menyebarluaskan informasi peraturan-peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (Perwal) yang ada di Kota Tangerang.
Kegiatan sosialisasi penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (Perwal) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bidang pembinaan masyarakat tahun 2022 tersebut, berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tangerang, Rabu (22/6/22).
Dalam giat tersebut juga turut di hadiri oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Tangerang yang di wakili oleh Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo, perwakilan Kecamatan Tangerang, dan perwakilan Tokoh Masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Tangerang.
"Itu kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Perda dan Perwal di Kota Tangerang yang ditujukan kepada perwakilan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Tangerang. Dan mungkin materi-materi penunjang tambahan dari para Narsum ya," jelas Kasat Pol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi.
Wawan Fauzi, berharap dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat dapat lebih mengetahui dan ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan Perda dan Perwal yang ada di Kota Tangerang.
"Saya berharap, dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih mengetahui terkait adanya Perda dan Perwal tersebut, mematuhi dan ikut mengawasi pelaksanaannya," ucapnya.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat jika ditemukannya suatu pelanggaran Perda maupun Perwal untuk segera melapor dan dapat bersinergi dengan aparatur pemerintah.
"Pastinya lapor, bisa melalui aparat terdekat, Kelurahan dan Kecamatan, pastinya semua ada aturan penyelesaiannya, sinergisitas masyarakat dengan aparatur pemerintah," tandasnya. (Tim Sepuluh)