BREAKING NEWS

Thursday, August 5, 2021

PN Tangerang Tetapkan Tersangka Pencurian di Gudang Jata 3 FIFGROUP

 

PN Tangerang Tetapkan Tersangka Pencurian di Gudang Jata 3 FIFGROUP


Tangerang Raya, Korantangsel.com– Wabah Covid-19 menjadi faktor utama menurunnya kinerja perekonomian di Indonesia. Dampak ini tentunya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga kondisi perekonomian juga berimbas pada peningkatan kasus kriminalitas yang terjadi di Indonesia.


PT Federal International Finance (FIFGROUP) yang merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia menyadari keterpurukan ekonomi yang terjadi saat ini juga berdampak signifikan terhadap perusahaan dalam mengelola bisnis pembiayaan dan juga interaksi dengan para pelanggan FIFGROUP.


Tidak hanya itu, FIFGROUP juga kerap menghadapi tindak pidana yang dilakukan secara sengaja dengan itikad yang buruk.

Seperti yang terjadi di Kota Tangerang, Banten, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis hukuman pidana kurungan penjara selama 15 bulan lamanya kepada Abdul Kholiq alias Sobur pada hari Senin, 26 Juli 2021.


Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan terdakwa, Abdul Kholiq, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.


Central Remedial FIFGROUP melaporkan tindakan pengambilan sepeda motor yang terekam kamera pengawas (CCTV) di gudang penyimpanan unit kendaraan Jakarta-Tangerang 3 (JATA 3).


Region Remedial Section Head FIFGROUP JATA 3, Agus Wibowo, menyebutkan bahwa terdakwa awalnya mendatangi kantor Central Remedial FIFGROUP yang ada di Jl Otista Raya, Tangerang, Banten pada tanggal 6 April 2021 dengan tujuan untuk mengurusi sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia yang telah diserahkan oleh pemohon kredit.


Karyawan FIFGROUP yang bertugas sudah menjelaskan kepada terdakwa bahwa untuk pengurusan objek jaminan fidusia tersebut harus dilakukan oleh pemohon kredit sendiri yang namanya terdaftar di kontrak atas jaminan fidusia tersebut.


Namun, karena yang datang berbeda, pada akhirnya tidak mendapatkan penyelesaian, sehingga terdakwa pergi dari kantor Central Remedial FIFIGROUP JATA 3 ke gudang penyimpanan unit kendaraan JATA 3.


Terdakwa diketahui tiba di tempat kejadian pada siang hari, di mana pada saat itu satpam gudang sedang melakukan ibadah Sholat Dzuhur, terdakwa nekad melakukan pencurian dengan mengambil sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi B 3934 CFA.


Atas kejadian itu, Central Remedial FIFGROUP JATA 3 melaporkan terdakwa kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk diproses secara hukum.


Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polres Metro Tangerang serta melalui bukti dan saksi yang cukup untuk menetapkan Abdul Kholiq sebagai tersangka dan berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Tangerang yang memutuskan Abdul Kholiq bersalah dalam persidangan.


Tindakan yang dilakukan Abdul Kholiq tersebut, terbukti melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.


Bersamaan dengan ini, Kepala Central Remedial FIFGROUP wilayah JATA 3, Raja Mangapul, menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana yang akan merugikan berbagai pihak.


“Untuk keperluan pengurusan objek jaminan fidusia, baiknya debitur bisa berkoordinasi dengan baik-baik secara langsung dengan petugas Central Remedial FIFGROUP wilayah JATA 3,” ungkap Raja Mangapul. 

(Hasan, Korantangsel.com)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes