BREAKING NEWS

Wednesday, November 25, 2020

Daftar Barang Bukti Yang Dimusnahkan Oleh Kejaksaan Negri Kota Tangerang

 

Daftar Barang Bukti Yang Dimusnahkan Oleh Kejaksaan Negri Kota Tangerang, Korantangsel.com

Tangerang Raya, Korantangsel.com – Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Tangerang melakukan pemusnahan Shabu, Ganja, Nitrazepam dan Etizolam, serta  Barang Bukti (BB) lainnya, pemusnahan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negri Kota Tangerang Pada Pukul 09.15 Wib (Pagi), Rabu, (25/11/2020).

Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I.D.G Wirajana, SH.MH didampingi Kasi BB dan Kasi Intel serta Kasubagbin Kejari Kota Tangerang.


Kejaksaan Negri Kota Tangerang Melalui Kasi Intelijen Kejari R Bayu Probo  Menjelaskan, "Dalam rangka tertib administrasi dan penyelesaian tindak pidana sampai dengan purna sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejari Kota Tangerang berkomitmen untuk bekerja profesional khususnya dalam hal penyelesaian status barang bukti sehingga ada kejelasan dan tidak menimbulkan pertanyaan dari para pencari keadilan,"


Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh salah satu Wartawan Korantangsel.com,  Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan BB dari 286 perkara yang sudah mempunyai ketetapan Hukum dengan perincian 247 perkara Narkotika, 39 perkara non Narkotika seperti perkara UU Perlindungan Anak, Tentang Telekomunikasi, Tentang Perdagangan dan Tentang Perlindungan Konsumen, UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, penganiayaan, pembunuhan, UU Darurat No.12 tahun 1951, pencurian serta perjudian.

Daftar Barang Bukti Yang Dimusnahkan Oleh Kejaksaan Negri Kota Tangerang,Korantangsel.com


Bayu juga menegaskan , dengan adanya pemusnahan barang bukti (BB) terutama Narkoba secara terbuka yang disaksikan tamu undangan, kejaksaan tidak mau main main dengan masalah narkoba.

Berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Kota Tangerang :

Narkotika Jenis Sabu : 1.472,8715 gram.

Narkotika jenis Ganja : 620,4134 gram.

Narkitika jenis MDMA (Ekstasi) : 25,6165 gram.

Ketamine dan Cafeeine : 21,8917 gram

Nitrazepam dan Etizolam : 45,2481 gram

Kationa : 47,0025 gram.

Tramadol HCL : 776 butir.

Obat polos warna putih dan kuning : 2.616 butir.

EXIMER dan TRIHEXYPHENIDYL : 944 butir


Barang Bukti  Lainnya yang dimusnahkan antara lain :

Handphone berbagai merek : 174 unit, Senpi rakitan : 6 pucuk, Sajam jenis Golok, Samurai dan Celurit sebanyak 12 bilah, Timbangan elektrik berbagai merek, 35 buah Alat hisap sabu (Bong) sebanyak 42 buah, Koper, Tas selempang, Tas Ransel dan Sepatu sebanyak 39 buah Pakaian celen apendek dan celana panjang sebanyak 45 buah Kaos, Sweater sebanyak 19 buah Kunci T, Kunci Y, Kunci Pass sebanyak 56 buah Gerindra Listrik 2 buah,Miras 15 botol,Televisi 1 unit, Computer 1 set dan Laptop berjumlah 1 unit.


Bayu menambahkan, "Kami mohon doanya kepada masyarakat khususnya Kota Tangerang, Semoga kinerja yang sudah dilaksanakan selalu mendapat tempat dihati masyarakat dan tidak mencederai hati masyarakat Kota Tangerang,"


(Korantangsel.com, Hasan).

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes