BREAKING NEWS

Thursday, October 15, 2020

LSM BMI DESAK OMBUDSMAN RI TERKAIT BUNGKAMNYA WALIKOTA TANGERANG



Tangerang Raya, Korantangsel.com — Permasalahan terkait tindak lanjut in take milik PT Villa Permata Cibodas dan ipa milik PT Centra Asritama hingga saat ini belum menemui titik terang, dan masih menggantung di wali kota Tangerang.

Sudah beberapa bulan lalu koordinator penanganan in take dan ipa tersebut ASDA 1  Ivan menyatakan bahwa surat sudah disampaikan kepada wali kota, namun Arief Wismansyah selaku wali kota Tangerang masih saja bungkam.

Menindaklanjuti hal tersebut, LSM Bintang Merah Indonesia yang dipimpin oleh Dedy kembali membuat laporan kepada Ombudsman RI pada Selasa (13/10) lalu.

"Kami berharap Ombudsman RI dapat merespon cepat surat kami dengan tujuan tindak lanjut permasalahan in take dan ipa tersebut menjadi terang benderang," kata Dedy kepada wartawan.

Dedy juga sudah membuat surat laporan kepada Polres Metro Tangerang Kota terkait hal tersebut agar bisa di kaji untuk dugaan penyalahgunaan wewenang terkait izin bodong.


Kemudian Budi selaku kanit reskrim menyatakan bahwa pada Rabu (14/10) lalu, surat laporan dari LSM Bintang Merah Indonesia sudah disposisi ke krimsus Polres Metro Tangerang Kota supaya segera ditindaklanjuti.

Saat dikonfirmasi ke Polres Metro Tangerang Kota, salah satu petugas menyebutkan bahwa berkas sudah disposisi ke krimsus.

"Kami dari LSM Bintang Merah Indonesia akan terus berjuang untuk warga, khususnya warga Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, karena warga tersebut yang langsung merasakan efek dari pembangunan tersebut," tegas Dedy.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya juga menyatakan bahwa jika hanya disegel dan tidak dibongkar, ketika air kali Cisadane tinggi maka air masih masuk dari lubang in take. 
(Korantangsel.com,Hasan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes