BREAKING NEWS

Wednesday, September 30, 2020

PAKAI UANG PENSIUNAN, POLISI BEKUK RESIDIVIS NARKOTIKA DI TANGERANG



TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Lantaran kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu, polisi membekuk BA seorang residivis kasus yang sama dan baru bebas dari penjara bulan Juni lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, BA pernah mendapat vonis 4,8 bulan. Usai bebas Juni lalu, BA tinggal di kontrakan karena belum mendapat pekerjaan. 

Untuk biaya hidup, lanjut Ade, BA mengandalkan uang pensiunan orang tuanya yang sudah wafat. Bahkan untuk membeli sabu pun, ia menggunakan uang pensiunan tersebut. 

Ade menjelaskan, selain menangkap BA, Satresnarkoba Polresta Tangerang juga mengamankan delapan orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu, yang berada  di Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Kresek dan Balaraja.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. 

“Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” ujar dia. 

(korantangsel.com,dens)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes