NASIONAL,korantangsel.com- Sekarang, pesta demokrasi tak hanya diikuti oleh orang-orang waras saja. Atas desakan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat pada pemilihan umum (Pemilu) presiden mendatang, KPU membuat terobosan dengan memberikan hak suara kepada penderita gangguan jiwa.
Menurut Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), berdasarkan landasan hukum UU No 9/2012/ Tentang Pemilu Legislatif dan UU No 42/2012 Tentang Pemilu Presiden, serta konvensi hak-hak penyandang disabiltas melalui UU No 19/2011, dengan jelas mereka termasuk penderita disabilitas mental, mempunyai hak yang sama untuk memilih.
"Jelas bahwa tidak boleh ada diskriminasi. Bahkan bisa saja ini dapat meningkatkan rasa percaya diri, menimbulkan rasa mereka diterima oleh masyarakat, mendorong mereka untuk bersosialisasi, dan menghilangkan stigma terhadap mereka," katanya.
Sementara itu, seperti dilansir oleh tribunjakarta.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menjelaskan mengenai mekanisme pemungutan suara bagi pemilik suara di Pemilu 2019 yang menyandang Gangguan Jiwa.
Arief Budiman mengatakan bagi pasien Gangguan Jiwa yang memiliki hak pilih diwajibkan menyertakan surat keterangan dokter saat akan memberikan suaranya.
“Hal tersebut sudah ada regulasinya, untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak mengganggu bisa memilih, kalau mengganggu ya tidak bisa,” jelas Arief Budiman usai menjadi pembicara dalam Koordinasi Nasional KPU RI di EcoventionAncol, Jakarta Utara, Sabtu (17/11/2018).
Arief Budiman menegaskan mekanisme untuk pemilih dengan kondisi seperti itu sangat beragam tergantung Gangguan Jiwa yang dialami dan kondisi masing-masing lokasi.
“Tetap boleh memilih karena tidak semua yang terganggu kondisinya tidak bisa menentukan pilihan, ada gangguan yang tak pengaruhi kemampuan gunakan hak pilih,” kata Arief Budiman.
“Mekanismenya juga beragam disesuaikan dengan masing-masing lokasi, yang penting surat dokter tadi,” tegas Arief Budiman.
Arief Budiman mengatakan pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat untuk mengakomodasi pemilih dengan kebutuhan khusus seperti itu.
“Prosesnya masih terus berjalan karena kondisi pemilih seperti itu berbeda, bisa saja kondisi sekarang berbeda dengan lima bulan mendatang, sementara ini pemilih dengan kondisi yang memenuhi syarat kami masukkan dalam daftar pemilih,” kata Arief Budiman.
(korantangsel.com,milhan/tribunjakarta.com)
Wednesday, November 21, 2018
SEKARANG, DISABILITAS DAN PENDERITA GANGGUAN JIWA BISA IKUT COBLOS LHO
Posted by korantangsel.com on 1:45 PM in nasional | Comments : 0