pic:google/sahabatnews.com |
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang
Selatan, akhirnya berhasil meringkus dua pelaku penyekapan dan penganiayaan
anak di bawah umur, yang dilakukan di sebuah Yayasan tepatnya di Pondok Aren,
Tangerang Selatan, Selasa (25/9).
Kapolres
Tangerang selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan mengungkapkan,
penyekapan dan penganiayaan terjadi saat ketiga korban berinisial SA, GP dan DA
ditugaskan mencari uang sumbangan anak yatim piatu. Namun, selama tiga bulan
korban tidak menyetorkan uang sumbangan tersebut kepada pengurus yayasan.
"Karena tidak ada kabar dan menghilang, akhirnya pengurus yayasan mencari
ketiga korban,dan di temukan di daerah Jakarta Selatan.
Selanjutnya
korban dibotaki rambutnya, dan terjadilah penganiayaan itu," kata AKBP
Ferdy. Merasa dirugikan dan tersiksa, AKBP Ferdy menambahkan ketiga korban
melaporkan peristiwa tersebut ke orangtua masing-masing. Namun setelah bertemu
dengan orang yayasan, pemilik yayasan meminta uang kepada orangtua untuk biaya
kerugian sebesar Rp 18 juta.
Kini,
kedua pelaku berinisial AB dan DD ditahan di Polres Tangsel dengan barang bukti
berupa satu buah gunting, lakban, pakaian korban dan proposal yayasan sumbangan
yatim piatu. Sedangkan satu pelaku, berhasil melarikan diri. "Ketiga
pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya
. (korantangsel.com, milhan)