BREAKING NEWS

Tuesday, September 25, 2018

DUA PELAKU PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR, AKHIRNYA TERTANGKAP

pic:google/sahabatnews.com

TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan, akhirnya berhasil meringkus dua pelaku penyekapan dan penganiayaan anak di bawah umur, yang dilakukan di sebuah Yayasan tepatnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Selasa (25/9).

Kapolres Tangerang selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan mengungkapkan, penyekapan dan penganiayaan terjadi saat ketiga korban berinisial SA, GP dan DA ditugaskan mencari uang sumbangan anak yatim piatu. Namun, selama tiga bulan korban tidak menyetorkan uang sumbangan tersebut kepada pengurus yayasan. "Karena tidak ada kabar dan menghilang, akhirnya pengurus yayasan mencari ketiga korban,dan di temukan di daerah Jakarta Selatan.

Selanjutnya korban dibotaki rambutnya, dan terjadilah penganiayaan itu," kata AKBP Ferdy. Merasa dirugikan dan tersiksa, AKBP Ferdy menambahkan ketiga korban melaporkan peristiwa tersebut ke orangtua masing-masing. Namun setelah bertemu dengan orang yayasan, pemilik yayasan meminta uang kepada orangtua untuk biaya kerugian sebesar Rp 18 juta.

Kini, kedua pelaku berinisial AB dan DD ditahan di Polres Tangsel dengan barang bukti berupa satu buah gunting, lakban, pakaian korban dan proposal yayasan sumbangan yatim piatu. Sedangkan satu pelaku, berhasil melarikan diri. "Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya
. (korantangsel.com, milhan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes