BREAKING NEWS

Tuesday, November 7, 2017

SEMBARANG MEROKOK DI TANGSEL, KENA OTT KTR


TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Terhitung tahun 2018, Penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 4/2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok di Tangerang Selatan (Tangsel) terus dimaksimalkan. Bahkan Pemerintah Kota Tangsel berencana membentuk Satuan Tugas Operasi Tangkap Tangan Kawasan Tanpa Rokok (Satgas OTT KTR).


Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel, Iin Sofiawati menjelaskan pelaksaan peraturan ini akan melibatkan setiap unsur yang ada, seperti pimpinan lembaga, penyidik PPNS, Satpol PP dan akan dipimpin langsung oleh ibu Wali Kota. 
Ia menambahkan, dalam aturan Perda No 4/2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok tersebut, disebutkan bila ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok, bisa dikenakan ancaman pidana selama 3 bulan atau denda sebanyak Rp 2,5 juta.


Lanjut Iin, ada delapan tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok, di antaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.


"Sekarang masih sosialisasi, tahun depan penerapannya. Jadi jika ada pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana, kurungan paling lama 3 bulan atau denda 2,5 juta," katanya. 



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes