NASIONAL,korantangsel.com- Desakan
penghapusan Perwal Nomor 2 Tahun 2017 tentang larangan berunjuk
rasa pada hari Sabtu dan Minggu, terus mengalir dari masyarakat. Pasalnya,
Perwal tersebut dianggap sebagai pembungkaman kebebasan berpendapat masyarakat.
Namun, Walikota tetap bersikukuh memberlakukan Perwal tersebut, karena
terbitnya Perwal tersebut hasil inspirasi masyarakat.
Aldi
Falatullah, mahasiswa mengungkapkan dengan diterbitkannya Perwal tersebut,
dianggap sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat. Apalagi, Perwal
tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Sementara
itu, Arief Wismansyah, Walikota Tangerang mengatakan terbitnya Perwal telah
melalui berbagai kajian dari pihak kepolisian, dan studi banding di Provinsi
DKI Jakarta.
"Tujuan
adanya Perwal ini hanya satu, kita ingin memberikan keleluasaan masyarakat
untuk berlibur tanpa ada hiruk pikuk unjuk rasa," katanya.
Lebih lanjut
Arief menambahkan, mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum, berupa
melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, apabila hendak mencabut
Perwal.