BREAKING NEWS

Monday, March 20, 2017

SATPOL PP KOTA TANGERANG, KEMBALI GELAR RAZIA MIRAS

razia miras satpolpp (ransel-ikr)
NASIONAL,korantangsel.com- Satpol PP Kota Tangerang kembali menggelar razia minuman keras (miras). Kali ini sasaran razia berada di wilayah Kecamatan Karawaci dan Periuk. Dalam kegiatan tersebut, setidaknya ada 694 botol miras yang berhasil disita.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli mengatakan, razia berlangsung dari pukul 14.00-16.00 WIB. Kegiatan ini digelar dalam rangka menegakkan Perda No.7/2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol.

Dari razia didapati barang bukti berupa minuman Bir Anker sebanyak 161 botol, bir kaleng 224 kaleng, Rajawali 84, Guinner Kaleng 120 kaleng 120 kaleng, Guinnes botol 48 botol dan anggur merah sebanyak 35 botol.

“Razia kali ini kami dapati miras dari warung kelontong. Selain itu kita juga mengamankan 7 pt nah terindikasi berbuat asusila di Hotel Melati,” terangnya.

Dalam giat ini, pihaknya menerjunkan 3 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), aparatur dari Satpol PP sebanyak 16 orang serta sejumlah anggota kepolisian.

“Sebenarnya ini adalah kegiatan rutin kita dengan menggelar razia terhadap sasaran yang menjadi penyakit masyarakat,” ucapnya.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumumg Nurwana yang dikonfirmasi membenarkan adanya razia ini.

"Ya, betul ada razia, kita berhasil amankan ratusan botol miras dari sejumlah warung kelontongan,” ujarnya.

Sebelumnya saat pemusnahan miras dalam rangkaian HUT Kota Tangerang ke-24, para camat dan lurah di Kota Tangerang diminta oleh Walikota Tangerang H. Arief R Wismansyah lebih menggiatkan lagi operasi penertiban yang berkaitan dengan masalah-masalah sosial. Dengan demikian, diharapkan ke depan penyakit masyarakat dapat terus diminimalisir bahkan jika bisa ditiadakan.

Salah satunya adalah dengan menggalakkan operasi pemberantasan minuman keras (miras). Dikatakan Walikota, meski seringkali dilakukan razia, jumlah peredaran miras bukan berarti sudah hilang sepenuhnya. Karenanya, diperlukan sinergisitas antara jajaran Satpol PP, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506.

“Ini dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban masyarakat,” terangnya.

Untuk  diketahui, peredaran minuman yang meresahkan masyarakat tersebut merupakan hasil penindakan selama satu tahun.


(korantangsel.com, ikr)



Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes