NASIONAL,korantangsel.com- Oknum TNI Marinir Angkatan Laut dilaporkan ke Pengadilan dengan gugatan Wanprestasi, oknum ini berinisial HL berpangkat Kopral Dua Marinir yang berdinas di Sat Ang Denma Mabes TNI (Satuan Angkutan Detasemen Marinir Mabes TNI), pelanggaran wanprestasi yang dilakukan oleh oknum Marinir ini karena melanggar perjanjian kerja kepada Toni Sastra, S.H.,M.H. yang pernah menjadi pengacaranya ketika menyelesaikan kasus sengketa tanah.
Ketika diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tangerang, Toni Sastra, S.H.,M.H. "pelanggaran wanprestasi yang dilakukan oknum Marinir ini berawal dari ketika saya ditunjuk menjadi tim kuasa hukum Harisa Lubis, ketika meminta bantuan untuk menyelesaikan sengketa tanahnya, dan menjanjikan jika memenangkan sengketa tersebut, saya akan diberikan 2 rumah yang senilai satu unit rumah itu sekitar 475 juta,” katanya.
“Ketika itu saya percaya dan membuat perjanjian dengan HL, saya sebagai kuasa hukum percaya karena dirinya mengaku sebagai pimpinan perusahaan properti dari CV. Alunda Sinar Gemilang yang berkantor di Perum.Rivaria Jl.Raya Muchtar Depok Jawa Barat, namun kasus sengketanya di menangkan dan saya menagih janji tapi hingga saat ini tidak diselesaikan, sampai saya memberikan 3 kali somasi kepada dirinya, tapi tidak ditanggapi, ditelepon dan disms tidak di angkat dan dibalas," pungkasnya.
“Ketika itu saya percaya dan membuat perjanjian dengan HL, saya sebagai kuasa hukum percaya karena dirinya mengaku sebagai pimpinan perusahaan properti dari CV. Alunda Sinar Gemilang yang berkantor di Perum.Rivaria Jl.Raya Muchtar Depok Jawa Barat, namun kasus sengketanya di menangkan dan saya menagih janji tapi hingga saat ini tidak diselesaikan, sampai saya memberikan 3 kali somasi kepada dirinya, tapi tidak ditanggapi, ditelepon dan disms tidak di angkat dan dibalas," pungkasnya.
No Perkara: 91/pdp/2016/PN.TNG, gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Pada saat Sidang Pembuka, HL hadir dengan angota Provos Polres Depok, berpakaian preman, namun pada saat Sidang Mediasi pertama, si terlapor tidak hadir.
Pada saat Sidang Pembuka, HL hadir dengan angota Provos Polres Depok, berpakaian preman, namun pada saat Sidang Mediasi pertama, si terlapor tidak hadir.
Sementara itu, Toni sangat mengharapkan sidang mediasi ke 2 beliau datang agar bisa bertanggung jawab dan dapat menyelesaikan masalah, “saya juga sudah mengirim surat kepada Denma Mabes TNI, Komandan Satuan Angkutan Markas Marinir Mabes TNI, DAN POMAL. dalam surat itu berisi meminta perlidungan hukum karena saya ini kan sipil dan HL itu anggota marinir, saya harap MABES TNI bisa mengawal perkara ini dan memberikan perlindungan hukum kepada saya yang sipil ini," tambahnya.
(korantangsel.com, Zulkarnaen)