TANGERANG SELATAN,korantangsel.com - Demi perkembangan dan pertumbuhan daerah dalam
berbagai bidang, pemerintah Kota Tangerang Selatan akan mengusulkan tiga
raperda. Di antaranya mengatur rencana detail tata ruang, raperda pembentukan,
penggabungan dan penghapusan kelurahan serta raperda penyelenggaran dan
pengembangan perpustakaan.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan, Pemkot Tangsel dalam menata ruang wilayah bersama DPRD, telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Tangsel Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2013 sebagai landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan kota.
Sebagai operasionalisasi, kebijakan Pemkot Tangsel sebagaimana tertuang dalam RTRW tersebut dan sebagai acuan lebih detail dalam pengendalian penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), perlu menyusun rencana detail tata ruang Tangsel.
Ia menjelaskan, penyusunan rencana detail tata ruang Kota Tangsel merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional, sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional.
Tujuannya, agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kegiatan kawasan fungsional tersebut.
Rancangan tersebut, lanjut Airin, mengatur mengenai wewenang dan tanggung jawab, rencana detail tata ruang dan kecamatan, arahan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, insentif, dan disintetif, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, sanksi administrasi dan pidana.
“Adanya peraturan ini diharapkan dapat terciptanya keselarasan, keserasian, keseimbangan antar lingkungan.
Pemukiman dalam kawasan, mewujudkan keterpaduan program pembangunan antar kawasan maupun dalam kawasan,” ungkapnya.
Sementara Raperda pembentukan, penggabungan dan penghapusan kelurahan ini, seperti pembentukan kelurahan, penggabungan, dan penghapusan kelurahan, tim pembentukan, penggabungan, dan penghapusan kelurahan, pembinaan dan pengawasan.
”Diharapkan peraturan daerah ini, sebagai upaya untuk mengatasi kekosongan hukum menyangkut pengaturan kelembagaan pemerintahan, khususnya kelurahan serta dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Tangsel,” papar Airin.
Sedangkan Raperda penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, dibuat untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat Tangsel.
Pasalnya, perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi.
“Peraturan ini akan mengatur mengenai penyelenggaran dan pengembangan perpustakaan, seperti wewenang Pemda dan hak masyarakat, serta lainnya,” pungkasnya.
Sementara, Ketua DPRD Tangsel M Ramlie menjelaskan, pihaknya sangat mendukung ketiga usulan Raperda ini.
“Raperda ini memang harus dibuat dengan seiringnya peningkatan pertumbuhan wilayah serta pengetahuan masyarakat,” tegasnya.
(Korantangsel.com,ahmad fauzi)
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan, Pemkot Tangsel dalam menata ruang wilayah bersama DPRD, telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Tangsel Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2013 sebagai landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan kota.
Sebagai operasionalisasi, kebijakan Pemkot Tangsel sebagaimana tertuang dalam RTRW tersebut dan sebagai acuan lebih detail dalam pengendalian penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), perlu menyusun rencana detail tata ruang Tangsel.
Ia menjelaskan, penyusunan rencana detail tata ruang Kota Tangsel merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional, sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional.
Tujuannya, agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kegiatan kawasan fungsional tersebut.
Rancangan tersebut, lanjut Airin, mengatur mengenai wewenang dan tanggung jawab, rencana detail tata ruang dan kecamatan, arahan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, insentif, dan disintetif, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, sanksi administrasi dan pidana.
“Adanya peraturan ini diharapkan dapat terciptanya keselarasan, keserasian, keseimbangan antar lingkungan.
Pemukiman dalam kawasan, mewujudkan keterpaduan program pembangunan antar kawasan maupun dalam kawasan,” ungkapnya.
Sementara Raperda pembentukan, penggabungan dan penghapusan kelurahan ini, seperti pembentukan kelurahan, penggabungan, dan penghapusan kelurahan, tim pembentukan, penggabungan, dan penghapusan kelurahan, pembinaan dan pengawasan.
”Diharapkan peraturan daerah ini, sebagai upaya untuk mengatasi kekosongan hukum menyangkut pengaturan kelembagaan pemerintahan, khususnya kelurahan serta dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di Tangsel,” papar Airin.
Sedangkan Raperda penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, dibuat untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat Tangsel.
Pasalnya, perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi.
“Peraturan ini akan mengatur mengenai penyelenggaran dan pengembangan perpustakaan, seperti wewenang Pemda dan hak masyarakat, serta lainnya,” pungkasnya.
Sementara, Ketua DPRD Tangsel M Ramlie menjelaskan, pihaknya sangat mendukung ketiga usulan Raperda ini.
“Raperda ini memang harus dibuat dengan seiringnya peningkatan pertumbuhan wilayah serta pengetahuan masyarakat,” tegasnya.
(Korantangsel.com,ahmad fauzi)