TANGERANG SELATAN,korantangsel.com – Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi
Diany mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) berupa larangan bagi
pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemkot Tangsel yang menggunakan mobil
dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Menurutnya,
tidak seharusnya aparatur negara menggunakan aset milik negara untuk keperluan
pribadi. Selain itu,
larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran akan mengurangi kemacetan,
sekaligus mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, serta menekan polusi udara.
“Saya yakin
PNS akan menerima aturan ini. Dan ini sudah berlaku setiap tahun,” kata
Walikota Tangsel, Airun kepada korantangsel.com.
Sebagai tindak
lanjut larangan tersebut, Pemkot Tangsel akan segera mengeluarkan surat edaran
yang berisi ketentuan pengandangan kendaraan dinas tersebut. Seperti, seluruh
kendaraan dinas pemkot berupa mobil maupun sepeda motor, selama libur cuti
bersama harus dikandangkan.
(korantangsel.com,ahmad fauzi)