TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Sengketa antara
PT. KAI (Kereta Api) dengan PT. HIPMAWI masih bersiteru namun perlawanan yang
ditempuh adalah jalur Hukum, setelah melakukan Public Hearing dengan Pihak DPRD
kota Tangerang tetap mendapatkan jalan buntu.
(16/06) merupakan mediasi yang pertama dilakukan dan Ibu Ninik Anggraeni yang ditunjuk oleh Pengadilan sebagai mediator.
Mediasi kedua PT. KAI dengan PT. Himpmawi digelar, kedua belah pihak diwakili oleh kuasa hukumnya, salah satu kuasa hukum dari IPJ. Law Firm yang akrab disapa Bang Cham mengatakan bahwa hari ini kita mediasi yang kedua namun mediasi hari ini pun gagal dilangsungkan karna principal dari PT. KAI sendiri tidak mendatangi mediasi hari ini.
Ia juga menambahkan bahwa pada saat mediasi itu harusnya principal yang hadir walaupun sudah memberikan kuasa penuh kepada kuasa hukum," tegas Bang Cham.
(16/06) merupakan mediasi yang pertama dilakukan dan Ibu Ninik Anggraeni yang ditunjuk oleh Pengadilan sebagai mediator.
Mediasi kedua PT. KAI dengan PT. Himpmawi digelar, kedua belah pihak diwakili oleh kuasa hukumnya, salah satu kuasa hukum dari IPJ. Law Firm yang akrab disapa Bang Cham mengatakan bahwa hari ini kita mediasi yang kedua namun mediasi hari ini pun gagal dilangsungkan karna principal dari PT. KAI sendiri tidak mendatangi mediasi hari ini.
Ia juga menambahkan bahwa pada saat mediasi itu harusnya principal yang hadir walaupun sudah memberikan kuasa penuh kepada kuasa hukum," tegas Bang Cham.
(korantangsel.com, fiz)