TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Beberapa Petugas Dinas Satpol PP Kota
Tangerang Selatan melakukan razia miras di Pasar Serpong dan
Minimarket di BSD. Razia Ini melibatkan beberapa Instansi terkait yang dan
Dipimpin Kasat Pol PP Kota Tangerang Selatan, Azhar Syam'un. Hasil dari razia
hari ini dapat mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis, ukuran
dan merk.
Untuk menindak lanjuti pasal 122 perda nomor 4
tahun2014 pertanggal 1 februari di Tangerang Selatan sudah tidak
diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dan mulai hari ini kita mulai
jadwalkan untuk seluruh wilayah Tangerang Selatan.”
Yang diprioritaskan pada mini market dengan yang diwarung
klontongan termasuk warung jamu dan lain sebagainya yang memang itu langsung
bersentuhan dengan masyarakat dan mudah sekali mengaksesnya apalagi sekarang
tingkat kriminatitas di Tangerang Selatan juga meningkat yang salah satunya
mungkin diakibatkan oleh minuman beralkohol dan kedepan sudah dijadwalkan untuk
hari hingga satu minggu ini untuk wilayah serpong.
Untuk diwilayah tangerang selatan ini banyak dimini market saja
ada sekitar enam ratus mini market dan mungkin tidak semuanya memperdagangkan
minuman beralkohol ini jadi kita utamakan ditempat-tempat yang memang
disinyalir dan menditeksi sejak awal memang meraka memperjual belikan minuman
beralkohol sampai sekarang yang sudah diamankan hampir ratusan botol berbagai
jenis dan ukuran dan kadar alcohol rata-rata mulai dari 4,5 persen sampai 5
persen kadar alkoholnya.”Ungkap Azhar Syam'un
Pedagang minuman beralkohol akan langsung mendapat tindakan
tegas dari Disperindag dan akan melakukan Pemanggilan terhadap pengusaha yang
menjual Miras yang didapat pada hari ini dan menyita semua barang bukti yang
didapat dan langsung dibawa kekantor dinas Satpol PP untuk diamankan.
(korantangsel.com,
rr009)