BREAKING NEWS

Saturday, January 24, 2015

BURUH PT JABATEK SERANG PEMKOT TANGERANG

buruh
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Akibat hanya diberikan gaji sebesar 25 persen, puluhan buruh PTJabatek Cibodas serang Pemkot Tangerang, kemarin. Puluhan buruh tersebut meminta pemkot untuk menengahi permasalahan yang terjadi dilingkungan perusahaan yang dipimpin oleh Hendra Gunawan.

Burhanudin, Ketua PSP SPN PT Jabatek Group mengatakan, buruh yang sudah bekerja belasan bahkan puluhan tahun itu, dirumahkan secara sepihak oleh PT Jabatek yang selama ini bergerak dibidang tekstil. Selain itu mereka juga hanya diberikan gaji sebesar 25% dari biasanya, dan itu pun akan dibayarkan enam bulan setelah dirumahkan.

“Kami hanya minta pemerintah, Disnaker dan DPRD Kota Tangerang untuk menjembatani permasalahan dan memberikan solusinya,” kata Burhanudin.

Ia menambahkan, ada tiga poin tuntutan buruh. Yakni, pertama terkait pembayaran dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada karyawan yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan selama dua tahun 10 bulan. Padahal kata Burhanuddin, setiap bulannya gaji karyawan selalu dipotong oleh pihak perusahaan. Alhasil, kata dia, perusahaan telah menahan dana jamsostek karyawan yang diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.

Kedua, menuntut PT Jabatex untuk melunasi pembayaran upah seluruh karyawan yang ditunda  selama dua bulan. Dan ketiga, menuntut kejelasan terhadap pengistirahatan 700 karyawan yang hanya mendapatkan upah sebesar 25 persen dari total gaji, dan itu pun akan dibayarkan pada bulan ke enam setelah pengistirahatan..

"Kami minta Pemda dan Disnaker untuk melakukan pemantauan, sebab dana Jamsostek itu digelapkan managemen nakal," ungkap Burhanuddin.

Didi, Koordinator buruh menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan PT.Jabatek Cibodas yang tidak membayar buruh setelah dirumahkan. Bahkan, Jamsostek para buruh tidak dibayarkan selama 33 bulan kepada pihak Jamsostek."Intinya saya ingin pihak perusahaan memenuhi hak hak kami," harapnya.

Sementara itu, Asisten Daerah I, Saeful Rahman mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang, akan segera memanggil pimpinan perusahaan PT Jabatex, Hendra Gunawan untuk dimintai keterangan.

"Terkait pelanggaran tidak membayarkan upah dan jaminan sosial, akan kami jadikan bahan dasar untuk kami kaji terlebih dahulu," kata Saeful saat bermediasi dengan paraa buruh.


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes