BREAKING NEWS

Saturday, November 8, 2014

LAGI-LAGI SIDANG SILOAM HOSPITAL LIPPO VILLAGE KARAWACI DITUNDA

sidang RS SILOAM
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Agenda pembacaan duplik dari tim kuasa hukum Siloam Hospital Lippo Village Karawaci. Pada saat sidang berlangsung, pihak tergugat membacakan duplik atas replik dari penggugat pada sidang sebelumnya. Duplik yang berisikan kurang lebih 58 butir tersebut berisikan penolakan terhadap tuntutan tim penggugat.

Dalam persidangan ini pihak tergugat mengutarakan kekesalanya terhadap pihak penggugat dikarenakan setiap persidangan selalu saja membawa wartawan ataupun LSM. Alasan tim kuasa hukum tergugat menolak replik tersebut adalah karena dinilai tidak berdasar, keliru, sesat dan mengalami revisi. Hal ini dianggap cacat dan prematur. Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang prof. DR. Kusuma Atmadja, SH berlangsung tertib.

Namun, setelah meminta waktu 10 menit untuk mendiskusikan duplik yang telah dibacakan, majelis hakim memutuskan menolak duplik tersebut, dikarenakan gugatan tidak mengalami perubahan sedikitpun. Maka persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 12 November 2014. Majelis hakim meminta pihak pengugat membawa berkas-berkas bersangkutan pada sidang mendatang.

Yofnedi A, S.H., M.M memberikan keterangan pada saat diwawancarai. “ya itu hak kita, karena kami benar dan apa adanya dalam persidangan ini.” Ujarnya.

Gidion S Hutagalung memberikan komentarnya mengenai kasus ini. “biarkan saja pihak rumah sakit Siloam mengatakan begitu. Akan tetapi kami tidak seperti itu. Kami tidak bohong. Biar anda bisa menilai, mana yang benar mana yang bohong, kami mengajak teman-teman wartawan sekalian untuk melihat korban. Kami akan selalu memperjuangkan hak klien kami. Kami tidak akan mundur sedikitpun.” kata Gidion S Hutagalung dengan tegasnya.


(korantangsel.com, susanti ayu & muhammad ridwan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes