TANGERANG
RAYA,korantangsel.com- Agenda pembacaan
duplik dari tim kuasa hukum Siloam Hospital Lippo Village Karawaci. Pada saat
sidang berlangsung, pihak tergugat membacakan duplik atas replik dari penggugat
pada sidang sebelumnya. Duplik yang berisikan kurang lebih 58 butir tersebut
berisikan penolakan terhadap tuntutan tim penggugat.
Dalam persidangan ini
pihak tergugat mengutarakan kekesalanya terhadap pihak penggugat dikarenakan
setiap persidangan selalu saja membawa wartawan ataupun LSM. Alasan tim kuasa
hukum tergugat menolak replik tersebut adalah karena dinilai tidak berdasar,
keliru, sesat dan mengalami revisi. Hal ini dianggap cacat dan prematur. Sidang
yang dilaksanakan di ruang sidang prof. DR. Kusuma Atmadja, SH berlangsung
tertib.
Namun, setelah meminta
waktu 10 menit untuk mendiskusikan duplik yang telah dibacakan, majelis hakim
memutuskan menolak duplik tersebut, dikarenakan gugatan tidak mengalami
perubahan sedikitpun. Maka persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 12
November 2014. Majelis hakim meminta pihak pengugat membawa berkas-berkas
bersangkutan pada sidang mendatang.
Yofnedi A, S.H., M.M
memberikan keterangan pada saat diwawancarai. “ya itu hak kita, karena kami
benar dan apa adanya dalam persidangan ini.” Ujarnya.
Gidion S Hutagalung
memberikan komentarnya mengenai kasus ini. “biarkan saja pihak rumah sakit
Siloam mengatakan begitu. Akan tetapi kami tidak seperti itu. Kami tidak
bohong. Biar anda bisa menilai, mana yang benar mana yang bohong, kami mengajak
teman-teman wartawan sekalian untuk melihat korban. Kami akan selalu
memperjuangkan hak klien kami. Kami tidak akan mundur sedikitpun.” kata Gidion
S Hutagalung dengan tegasnya.
(korantangsel.com,
susanti ayu & muhammad ridwan)