TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- bagi pasangan
yang telah menikah, surat nikah menjadi hal sangat penting sebagai dasar untuk
pembuatan akta lahir yang mutlak diperlukan agar anak hasil pernikahan diakui
hak haknya sebagai warga negara dan diakui oleh Negara. Di Kota Tangerang
Selatan, ternyata masih banyak pasangan yang telah menikah selama bertahun
tahun dan sudah mempunyai anak namun belum mempunyai surat nikah, dari
pernikahan tersebut ada beberapa pasangan yang telah lanjut usia, rata-rata
peserta nikah massal berasal dari kalangan menengah kebawah.
Seperti hal nya pasangan Supardi dan Rohoma, yang sudah lanjut
usia mengikuti nikah massal, Supardi yang di gendong oleh anak nya menuju hakim
untuk melangsungkan isbat nikah, usia Supardi sendiri sudah mencapai tujuh
puluh empat tahun.
Namun hal nya serupa dengan kedua pasangan Edi dan Milla,
dirinya sudah memiliki anak tujuh, ironisnya tidak memiliki surat nikah yang
sah, dirinya mengatakan bahwa mengikuti nikah massal tersebut agar memiliki
surat nikah yang sah, dan berharap ketujuh anak nya bisa membuat akta
kelahiran, dirinya sangat terbantu setelah menikah bertahun-tahun tidak
memiliki surat nikah yang sah.
Sementara itu, Usatd Yusuf.Mansyur, mengatakan bahwa nikah masal
ini untuk membantu para pasangan yang tidak memiliki surat nikah, namun saat
ini dirinya berharap kepada para anak mereka akan menjadi putra dan putri yang
soleh dan soleha.
Haji Yasin, selaku Ketua Panitia Penyelenggara Isbat Nikah,
mengatakan bahwa sebanyak empat puluh tiga pasangan yang mengikuti nikah massal
ini, dan kebanyak mereka lanjut usia, karena tidak memiliki surat nikah yang
resmi.
Kebanyakan pasangan yang mengikuti pernikahan tersebut, ingin
mendapatkan legalitas yang sah selain itu juga, di Kota Tangerang Selatan ini
sulitnya membuat surat nikah yang resmi sehingga masyarakat memilih jalur
alternative, para pasangan yang telah mempunyai keturunan bisa mengurus akta
kelahiran, akta waris, agar status anak mereka jelas, karena telah memiliki
akta kelahiran.
Dari hasil nikah massal ini, peserta diberikan surat resmi oleh
Pengadilan Agama, yang kemudian surat tersebut untuk diurus ke kua
masing-masing peserta berasal untuk ditukar dengan surat nikah yang sah.
(korantangsel.com, milhan wahyudi & iyar)