BREAKING NEWS

Wednesday, October 8, 2014

BANYAK HAL PENTING DI NIKAH MASSAL

nikah massal
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- bagi pasangan yang telah menikah, surat nikah menjadi hal sangat penting sebagai dasar untuk pembuatan akta lahir yang mutlak diperlukan agar anak hasil pernikahan diakui hak haknya sebagai warga negara dan diakui oleh Negara. Di Kota Tangerang Selatan, ternyata masih banyak pasangan yang telah menikah selama bertahun tahun dan sudah mempunyai anak namun belum mempunyai surat nikah, dari pernikahan tersebut ada beberapa pasangan yang telah lanjut usia, rata-rata peserta nikah massal berasal dari kalangan menengah kebawah.

Seperti hal nya pasangan Supardi dan Rohoma, yang sudah lanjut usia mengikuti nikah massal, Supardi yang di gendong oleh anak nya menuju hakim untuk melangsungkan isbat nikah, usia Supardi sendiri sudah mencapai tujuh puluh empat tahun.

Namun hal nya serupa dengan kedua pasangan Edi dan Milla, dirinya sudah memiliki anak tujuh, ironisnya tidak memiliki surat nikah yang sah, dirinya mengatakan bahwa mengikuti nikah massal tersebut agar memiliki surat nikah yang sah, dan berharap ketujuh anak nya bisa membuat akta kelahiran, dirinya sangat terbantu setelah menikah bertahun-tahun tidak memiliki surat nikah yang sah.

Sementara itu, Usatd Yusuf.Mansyur, mengatakan bahwa nikah masal ini untuk membantu para pasangan yang tidak memiliki surat nikah, namun saat ini dirinya berharap kepada para anak mereka akan menjadi putra dan putri yang soleh dan soleha.

Haji Yasin, selaku Ketua Panitia Penyelenggara Isbat Nikah, mengatakan bahwa sebanyak empat puluh tiga pasangan yang mengikuti nikah massal ini, dan kebanyak mereka lanjut usia, karena tidak memiliki surat nikah yang resmi.

Kebanyakan pasangan yang mengikuti pernikahan tersebut, ingin mendapatkan legalitas yang sah selain itu juga, di Kota Tangerang Selatan ini sulitnya membuat surat nikah yang resmi sehingga masyarakat memilih jalur alternative, para pasangan yang telah mempunyai keturunan bisa mengurus akta kelahiran, akta waris, agar status anak mereka jelas, karena telah memiliki akta kelahiran.

Dari hasil nikah massal ini, peserta diberikan surat resmi oleh Pengadilan Agama, yang kemudian surat tersebut untuk diurus ke kua masing-masing peserta berasal untuk ditukar dengan surat nikah yang sah.

(korantangsel.com, milhan wahyudi & iyar)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes