TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Untuk
meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Kota Tangerang
mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas peraturan daerah
(Perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Hal ini disampaikan Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin, perubahan perda ini disesuaikan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga diharapkan, perubahan ini dapat sejalan dengan tuntutan administrasi kependudukan yang profesional,memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan yang optimal.
Selain itu, wakil walikota juga memberikan apresiasi terhadap panitia khusus DPRD Kota Tangerang yang telah melakukan pembahasan dan penetapan tiga buah Raperda menjadi Perda Kota Tangerang, yakni penetapan perda perubahan atas perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda RDTR bagian zonasi bagian wilayah perkotaan Kecamatan Karang Tengah Tahun 2013-203, dan Perda RDTR zonasi wilayah perkotaan Kecamatan Cibodas Tahun 2013-2032.
Dengan penetapan perda tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan pembangunan daerah dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efesien serta memenuhi kepentingan masyarakat kota Tangerang.
(korantangsel.com,dennys)
Hal ini disampaikan Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin, perubahan perda ini disesuaikan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sehingga diharapkan, perubahan ini dapat sejalan dengan tuntutan administrasi kependudukan yang profesional,memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan yang optimal.
Selain itu, wakil walikota juga memberikan apresiasi terhadap panitia khusus DPRD Kota Tangerang yang telah melakukan pembahasan dan penetapan tiga buah Raperda menjadi Perda Kota Tangerang, yakni penetapan perda perubahan atas perda No. 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda RDTR bagian zonasi bagian wilayah perkotaan Kecamatan Karang Tengah Tahun 2013-203, dan Perda RDTR zonasi wilayah perkotaan Kecamatan Cibodas Tahun 2013-2032.
Dengan penetapan perda tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan pembangunan daerah dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efesien serta memenuhi kepentingan masyarakat kota Tangerang.
(korantangsel.com,dennys)