TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Plt. Sekretaris
Daerah Kota Tangerang HM. Rakhmansyah menuturkan Pemerintahan Kota Tangerang
akan selalu berupaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dengan
menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Salah satunya dengan
memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan peraturan
perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Plt. Sekda saat membuka Acara
Sosialisasi Kebijakan Kependudukan yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang di Aula Kecamatan Tangerang,
(26/03).
Lebih lanjut, Plt. Sekda mengatakan peraturan adalah salah satu
dasar bagi Pemkot untuk melakukan segala kegiatan atau program yang pada
akhirnya juga akan bermuara pada masyarakat. Seperti halnya peraturan
kependudukan. Sosialisasi Kependudukan terkait Perubahan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 ke UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ini
diselenggarakan tak lain untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi
kependudukan kepada masyarakat. “Pemkot akan selalu berbagi pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan Kota Tangerang,” terangnya.
Plt. Sekda juga menyampaikan dengan pengetahuan dan pemahaman
yang baik pada masyarakat Kota Tangerang terkait aturan-aturan diharapkan
segala program yang digulirkan Pemkot Tangerang akan berjalan sesuai target dan
perencanaan yang telah dibuat. “Masyarakat adalah partner, segala informasi
tentunya harus kami informasikan,” tuturnya.
Sementara itu, Wawan Kuswanto Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian
Penduduk, Disdukcapil Kota Tangerang menuturkan seiring dengan pertumbuhan
pendudukan kota yang sangat dinamis tentunya harus didukung dengan aturan yang
sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional,
memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif
dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima. Sosialisasi
ini sebagai salah satu upaya mengatasi dinamika kependudukan yang ada.
“Kami ingin selalu meng-update informasi kepada masyarakat
sehingga masyarakat Kota Tangerang akan semakin paham dan tertib
administrasi," paparnya.
Selain itu, ditambahkan pula, hadirnya 65 peserta yang diwakili
oleh RT, RW, serta tokoh masyarakat dari Kelurahan Sukarasa dan Sukaasih,
Kecamatan Tangerang ini diharapkan dapat lebih memudahkan dalam menyebarluaskan
kembali informasi kependudukan terbaru karena mereka sebagai tokoh panutan di
lingkungan masing-masing diharapkan akan lebih mudah mengajak masyarakat untuk
turut mengaplikasikan aturan-aturan tersebut.
(korantangsel.com, dennys)