TANGERANGSELATAN,korantangsel. com- Setelah melakukan pemeriksaan dan sempat dicekal sejak Juni
tahun lalu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Nurdin Marzuki
akhirnya ditahan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten
Tangerang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4
miliar di tahun 2010.
Sebelumnya,
Kejari juga telah menahan Antonius Hutahuruk, pelaksana proyek dari PT Mayindo
yang telah dulu menjadi tersangka. Ricky Tommy Haseholan, Kepala Seksi Pidana
Khusus Kejari mengatakan, pria yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas
Koperasi dan UKM Tangsel terbukti melakukan tindakan pidana korupsi pengadaan
alat uji KIR pada dinas sebelum dirinya menjabat.
“Kini, keduanya
sudah kita tahan. Namun kami akan terus memperkuat bukti tambahan, dan sedang
melakukan pengembangan,” kata Ricky. Ia menjelaskan, sebenarnya kasus ini
sudah bergulir sejak dua tahun lalu. Karena minim bukti, kami harus bekerja
secara marathon untuk melakukan penyelidikan,
“Waktu terlama
ketika kita menunggu editor dari BPK, dengan cara itu kami mengetahui apakah
pengadaan alat uji KIR memang ada indikasi koruptor atau tidak, serta
menghitung kerugiannya,” ujar Ricky.
(korantangsel.com-id)