BREAKING NEWS

Thursday, May 30, 2013

KEPALA SEKOLAH DOYAN SABU, DITANGKAP

kepala sekolah doyan sabu
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Dudung Idrus, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Tangerang Banten, ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Kota Tangerang, dalam kepemilikan narkotika jenis “shabu”, dirinya juga merupakan pengguna narkotika aktif sejak setahun belakang, bahkan setiap dua hari sekali barang haram jenis shabu seberat setengah gram harus dikonsumsi oleh tersangka.

Dengan mengunakan topi dan membelakangi kamera sejumlah wartawan yang hendak meliput, di Ruang Penyidik Polres Kota Tangerang, tersangka tertunduik malu dan tak sepatah kata keluar dari mulut pejabat yang baru delapan bulan menjadi Kepala Sekolah. (30/5)

Petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Kota Tangerang menyita barang haram jenis shabu tersebut seberat setengah gram di dalam jok mobilnya serta alat hisap atau bong, saat hendak berangkat ke sekolah pada rabu pekan lalu.

Penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya Bandar Sabu berinisial T-O di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten awal bulan Mei 2013 lalu, Setelah tertangkapnya bandar tersebut, akhirnya Dudung Idrus membeli shabu di daerah Kampung Ambon untuk menghilangkan rasa suggestinya akan narkotika sebulan terakhir ini.

Komisaris Polisi I Gede Gotis, mengatakan bahwa tersangka merupakan pengguna aktif sabu setahun belakang, karena setiap dua hari selalu membeli sabu seberat setengah gram dan di pakai dalam mobil pribadi atau di rumahnya, diduga kuat anggota keluarga mengetahui tabiat buruk ayah tiga orang anak ini, yang sudah kecanduan menggunakan narkotika, bahkan pernah sang istri pernah medapati sabu di kantong celana kerjanya saat dirumah, “tersangka adalah pengguna barang haram tersebut, bahkan pemakaiannya pun jorok, di mobil pribadi maupun dirumah, dan diduga keluarganya pun sudah mengetahui”, ujar Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang, saat diwawancarai tim reporterkorantangsel.com.

Penyidik Satuan Reserse Narkotika Polres Kota Tangerang terus melakukan penyidikan dan memeintai keterangan dari tersangka, guna pengembangan jaringan narkotika si Bandar, yang salah satu pelanggan tetapnya, sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Tangerang Banten ini dijerat Pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.


(korantangsel.com-milhan wahyudi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes