TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Dudung Idrus, Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Tangerang
Banten, ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Kota Tangerang, dalam
kepemilikan narkotika jenis “shabu”, dirinya juga merupakan pengguna narkotika
aktif sejak setahun belakang, bahkan setiap dua hari sekali barang haram
jenis shabu seberat setengah gram harus dikonsumsi oleh tersangka.
Dengan mengunakan topi dan membelakangi
kamera sejumlah wartawan yang hendak meliput, di Ruang Penyidik Polres Kota
Tangerang, tersangka tertunduik malu dan tak sepatah kata keluar dari mulut
pejabat yang baru delapan bulan menjadi Kepala Sekolah. (30/5)
Petugas Satuan Reserse Narkotika Polres
Kota Tangerang menyita barang haram jenis shabu tersebut seberat setengah
gram di dalam jok mobilnya serta alat hisap atau bong, saat hendak berangkat ke
sekolah pada rabu pekan lalu.
Penangkapan tersangka merupakan hasil
pengembangan dari tertangkapnya Bandar Sabu berinisial T-O di daerah Pasar
Kemis Kabupaten Tangerang Banten awal bulan Mei 2013 lalu, Setelah
tertangkapnya bandar tersebut, akhirnya Dudung Idrus membeli shabu di daerah
Kampung Ambon untuk menghilangkan rasa suggestinya akan narkotika sebulan
terakhir ini.
Komisaris Polisi I Gede Gotis, mengatakan
bahwa tersangka merupakan pengguna aktif sabu setahun belakang, karena setiap
dua hari selalu membeli sabu seberat setengah gram dan di pakai dalam mobil
pribadi atau di rumahnya, diduga kuat anggota keluarga mengetahui tabiat buruk
ayah tiga orang anak ini, yang sudah kecanduan menggunakan narkotika, bahkan
pernah sang istri pernah medapati sabu di kantong celana kerjanya saat dirumah,
“tersangka adalah pengguna barang haram tersebut, bahkan pemakaiannya pun jorok,
di mobil pribadi maupun dirumah, dan diduga keluarganya pun sudah mengetahui”,
ujar Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang, saat diwawancarai tim reporterkorantangsel.com.
Penyidik Satuan Reserse Narkotika Polres
Kota Tangerang terus melakukan penyidikan dan memeintai keterangan dari
tersangka, guna pengembangan jaringan narkotika si Bandar, yang salah satu
pelanggan tetapnya, sementara itu Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Tangerang
Banten ini dijerat Pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika nomor 35
tahun 2009, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
(korantangsel.com-milhan wahyudi)